PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM Desa PERUBAHAN
Ciracas, 28 April 2025 Seiring dengan perubahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun,sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa,dipandang perlu melakukan penyesuaian atas dokumen RPJM Desa Tahun 2021-2027. Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah diadakan musyawarah Desa yang bertempat di Aula Balai Desa Ciracas Pukul 13.00 S/D Pukul 16.00 WIB .Dalam kegiatan tersebut hadir Bapak Supenda Griyana sebagai Pendamping Desa,Wakil Ketua BPD ,Perangkat Desa,Kader Kesehatan,Ketua TP PKK Desa Ciracas,Ketua LPM,Perwakilan Masyarakat/Tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa lainnya. Musyawarah ini bertujuan untuk membentuk TIM Penyusun RPJM Desa Perubahan. Dalam sambutannya Bapak Penda menegaskan bahwa ajuan rancangan /rencana pembangunan harus selaras dengan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Purwakarta dan Visi Misi Bupati yang baru. Tahapan Penyusunan RPJMDesa Perubahan di mulai dari Musdus bersama-sama dengan TIM Penyusun menggali usulan.Bidang yang diusulkan misalnya Bidang Pemberdayaan,Pembangunan,Pemerintahan,Kesehatan,Kelembagaan. Bapak Sekdes Ahmad Kurniawan bertindak sebagai panitia pembentukan TIM Penyusun RPJMDesa Perubahan menegaskan bahwa Tim Penyusun berjumlah 9 Orang,harus mengikutsertakan unsur keterwakilan perempuan dan lembaga-lembaga lainnya.Proses Pembentukan TIM Penyusun RPJMDesa Perubahan selesai Tepat Pukul 15.00 WIB dan menghasilkn kesepakatan TIM Penyusun hasil dari Musyawarah Bersama. Dengan adanya kegiatan ini di harapkan tahapan demi tahapan menuju proses penyusunan RPJMDesa bisa terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.